Dirlantas Polda Metro Jaya Akui Masyarakat Kurang Mengetahui Lokasi yang Terdampak Gage

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan yang terdampak kebijakan gage kendaraan tersebut.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menilang kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Sebanyak 4.894 kasus pelanggaran sistem ganjil genap (gage) kendaraan terjadi di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan yang terdampak kebijakan gage kendaraan tersebut.

Namun, mayoritas di luar Jalan Sudirman-MH Thamrin Jakarta Pusat.

"(Pelanggaran gage) ini justru di wilayah-wilayah yang masyarakat belum tahu kalau itu menjadi kawasan gage," kata Sambodo, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

"Kalau Jalan Sudirman-Thamrin mereka sudah tahu ini kawasan gage," sambungnya.

Semisal, Jalan panjaitan dan Jalan Gunung Sahari belum banyak diketahui masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan masker gratis kepada para ojol, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan masker gratis kepada para ojol, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Tapi kalau Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, masyarakat belum banyak yang tahu kalau itu kawasan gage," tutur Sambodo.

Diketahui, kebijakan gage kendaraan diberlakukan sejak 10 Agustus 2020.

Pandemi Covid-19, Polisi Maksimalkan Sanksi Tilang Elektronik

Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Selasa 25 Agustus 2020: Taurus Ada Kesulitan di Kantor, Apa Ya?

Viral Oknum Polisi Tilang Turis Jepang Rp 1 Juta: Pensiun Tahun Depan Hingga Perintah Kapolda Bali

Pengawasan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Lalu berlaku kembali pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved