Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Tak Pakai Masker, Lima Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dihukum Push-Up 25 Kali
Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota yang kedapatan tidak menggunakan dikenakan hukuman push up.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menertibkan para anggota yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota yang kedapatan tidak menggunakan dikenakan hukuman push up.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan ada beberapa personel yang tidak mengenakan masker TNI-Polri.
"Adanya personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri," kata Sungkono, Senin (24/8/2020).
Sungkono menuturkan, sedikitnya ada lima anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dikenakan sanksi lantaran tak mengenakan masker.
Mereka yang tak mengenakan masker mendapatkan hukuman push-up sebanyak 25 kali.
"Personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri diberi tindakan disiplin push up 25 kali," jelas Sungkono.
Ditambahkan Sungkono, hal tersebut merupakan pendisiplinan internal Polri dan masyarakat di ruang pelayanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Utamanya dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
"Pendisiplinan terhadap masyarakat dan personel Polri yakni berupa penerapan protokol kesehatan itu dilakukan oleh empat anggota Polres Metro Jakarta Utara," kata Sungkono.
Adapun selain pendisiplinan anggota yang tak memakai masker, pihak Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan.
Misalnya mulai dari memastikan anggota dan masyarakat yang hendak masuk mencuci tangan serta menjalani pengecekan suhu tubuh di depan gerbang Polres Metro Jakarta Utara.