Duda Bawa Kabur Anak Tetangga
Tingkah Duda 41 Tahun yang Bawa Kabur Bocah Tidak Merasa Bersalah, Ibu Korban Tak Sudi Lakukan Ini
Tak cuma membawa kabur, sebelumnya Wawan Gunawan juga telah mencabuli F hingga kemudian hamil dan melahirkan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Wawan Gunawan (41) pelaku yang membawa kabur gadis belia F (14) asal Cengkareng tak merasa bersalah atas aksinya.
Tak cuma membawa kabur, sebelumnya Wawan Gunawan juga telah mencabuli F hingga kemudian hamil dan melahirkan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsyan Khadafi menyatakan, Wawan Gunawan merupakan tetangga F.
Lalu, pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
TONTON JUGA:
• Ekspresi Ketakutan Bocah yang Dibawa Kabur Duda Tua Lihat Ibunda: Dia Gak Berani Natap Saya
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsyan Khadafi pada Jumat (21/8).
Selanjutnya pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit.
FOLLOW JUGA:
Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan.
Meski demikian, Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
• Tatapan Tak Berbalas Ibunda F Kepada Duda yang Bawa Kabur dan Cabuli Sang Anak hingga Hamil
Genap sembilan bulan hamil, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh orang tua korban.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
Dalam pelarian, F kabur dengan Wawan membawa sepeda motor.

Motor itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.
Saat dalam perlarian, mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.
Kemudian, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, lalu ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
• Tak Cuma Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Ayah di Padang Lakukan Aksi Bejat ke 3 Anak Tiri: Ibu Kabur
Saat itu Wawan Gunawan kerap memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi.
Bahkan, F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.
Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka.
"Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," aku Arsya.
Beberapa jam setelah tiba di Polres Metro Jakarta Barat, Wawan sempat bertemu dengan R (35), ibunda F yang ingin menemui anaknya.
Mata R sempat menatap tajam Wawan seolah menunggu respon yang dilakukan duda tak bertanggungjawab tersebut.
• Ungkap Pesan Bijak Sang Ayah saat Ibu Meninggal, Baim Wong Tersadar Sikap Buruknya ke Paula Begini
Namun, tak ada ucapan maaf sama sekali yang disampaikan Wawan.
"Ya sempat lihat ketemu Wawan tapi dia enggak ada sikap bersalah sama sekali," kata R menceritakan pertemuannya dengan Wawan saat ditemui TribunJakarta.com di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020).
FOLLOW JUGA:
Karena Wawan tak ada itikad meminta maaf sama sekali, R tak mau menghampiri apalagi memulai perbincangan dengannya.
"Ya cuma ketemu gitu aja, tapi karena dia enggak ada rasa bersalah, aku juga enggak mau bicara sama dia," tutur R.
• Belum Menikah di Usia 36, Luna Maya Curhat Sempat Alami Tekanan dari Keluarga: Kok Ikut Campur?
Modus Pelaku
Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.
Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F. Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.
Tersangka Wawan akhirnya polisi tangkap pada Jumat dini hari. Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.
"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.
Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.
Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan.
KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.
"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.
Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.
Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.
KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.
Untuk itu pihaknya akan mengupayakan agar kehidupan F lebih baik dengan mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta memfasilitasinya sekolah selama rehab. (*)