Marbot Masjid Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modus Latihan Pernapasan Hingga Korban Diancam

Seorang guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur saat sedang mengajar di sebuah masjid kawasan Pinang Ranti

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur saat sedang mengajar di sebuah masjid kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (16/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu, pelaku yang merupakan marbot masjid sedang mengajar tiga korban yang berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9).

Saat mengajar, marbot tersebut tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban-korbannya.

Usai melakukan hal tidak senonoh itu, dia mengatakan kepada tiga korban agar tidak memberitahu aksinya itu kepada siapa pun.

"Pelaku bilang 'jangan bilang siapa-siapa soalnya takut salah paham'," kata Arie Ardian menirukan ucapan pelaku.

Arie mengatakan pelaku memegang bagian tubuh korban dengan alasan untuk melatih pernapasan saat mengaji.

"Agar pada saat membaca qori pernapasannya jadi panjang," jelas dia.

Kejadian tersebut saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang dalam masa pemeriksaan.

"Sudah kita amankan," kata dia.

Cabuli bocah di masjid

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan pihaknya sudah mengamankan FS (54) selaku guru ngaji yang melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak.

Saat ditangkap, FS tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Bahkan ketika diperiksa, FS mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," kata Arie Ardian dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Arie menjelaskan kejadian itu terjadi pada Minggu, (16/8/2020) sekitar pukul 14.30.

Kala itu, pelaku yang juga berprofesi sebagai marbot masjid sedang mengajar tiga korban yang berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9).

Ditengah-tengah mengajar, tangan guru cabul ini tiba-tiba merambah ke bagian dada dan masuk ke dalam celana korban.

Perbuatan cabul tersebut dilakukannya kepada setiap korban. Usai melakukan hal tidak senonoh itu, dia mengatakan kepada tiga korban agar tidak memberitahu aksinya itu kepada siapapun.

"Pelaku bilang 'jangan bilang siapa-siapa soalnya takut salah paham'," kata Arie Ardian menirukan ucapan pelaku.

Pelaku memegang dada dan bagian intim korban dengan alasan ingin melatih pernapasan saat membaca ayat.

"Agar pada saat membaca Qori pernapasannya jadi panjang," ujar dia.

Merasa ternodai dengan perlakuan tersebut, pihak korban langsung melaporkan kejadian ini Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan 1479/VIII/Res.Jt, tanggal 20 Agustus 2020.

Berikut 14 Jenis Makanan untuk Penurun Asam Urat, Mulai dari Ceri hingga Ikan Salmon

Godaan Jadi Youtuber, Bek Persija Otavio Dutra Pilih Fokus Berkarier di Sepak Bola

Eksekutor Penembakan di Kelapa Gading Tak Punya Catatan Kriminal Sebelum Tembak Bos Pelayaran

Artis Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika Pekan Depan

Anies Rapat Bareng Anak Buahnya yang Positif Covid-19, Chaidir Pastikan Protokol Kesehatannya Ketat

Pelaku ancam korban

Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur mencabuli tiga muridnya.

FS (54) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur usai mencabuli tiga anak didiknya berinisial RNR (10), FA (9) dan SS (9).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kejadian ini bermula setelah FS berdalih kepada ketiga korban ingin melatih pernapasan.

Tujuannya agar napas pernapasan menjadi panjang saat membaca qori.

"Kejadian itu pada Hari Minggu (16/8/2020) di Masjid Al Hidayah, Jalan Asem Nirbaya. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebelum waktu ngaji, yang biasanya berlangsung dari pukul 14.30-16.15 WIB," katanya di Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).

Selanjutnya, FS melakukan aksinya ini dengan mengelus bagian dada para korbannya.

"Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam para korban. Pelaku mengakatakan 'Jangan bilang siapa-siapa ya. Soalnya takut salah paham'," jelas Arie.

Usia korban yang masih di bawah umur, membuat mereka menuruti perkataan tersebut.

Hingga aksi ini akhirnya terungkap usai satu diantara orang tua korban mengetahui perbuatan bejad FS dari penuturan anaknya.

Selain mengamankan barang bukti pakaian korban saat aksi pencabulan, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved