Antisipasi Virus Corona di DKI
PN Jakarta Pusat Ditutup Sepekan karena 9 Pegawai Positif Covid-19
Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) positif Covid-19. Gedung PN Jakpus pun ditutup selama sepekan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) positif Covid-19.
Hal ini dibenarkan Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (25/8/2020).
Bambang mengatakan, ada 9 pegawai PN Jakpus yang terpapar virus corona Covid-19.
"Ada sembilan orang yang reaktif hasil rapid test Covid-19," kata Bambang.
"Terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakpus lainnya," kata Humas PN Jakpus," lanjut Bambang.
Dia menambahkan, PN Jakpus akan stop beroperasi selama tujuh hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Dikatakan Bambang, selama tujuh hari ini kantor PN Jakpus akan disemprotkan cairan disinfektan.
• Marbot Masjid Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modus Latihan Pernapasan Hingga Korban Diancam
• Aksi Kesurupan Karyawati Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Penembakan Bos Pelayaran
Proses persidangan kasus, kata Bambang, pun ditunda sementara.
"Mengikuti waktu tersebut (persidangan kasus ditiadakan). Tapi pegawai lainnya bekerja dari rumah," tutup Bambang.