Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Remaja yang Dibawa Kabur Duda Anak 3 Ulang Tahun Dua Hari Lagi, Ibunda Ingin Antar Kue dan Hadiah

Remaja yang dihamili dan dibawa kabur seorang duda anak 3 kini merasa trauma dengan ibu kandungnya berinisial R.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda F berinisial R sudah mempunyai rencana untuk ulang tahun putrinya ke 14 tahun 2 hari lagi pada tanggal 27 Agustus 2020.

F adalah remaja yang beberapa waktu lalu viral karena dibawa kabur duda beranak 3 bernama Wawan Gunawan.

Anies Rapat Bareng Anak Buahnya yang Positif Covid-19, Chaidir Pastikan Protokol Kesehatannya Ketat

Meski begitu, Wawan sudah ditangkap pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara F masih berada di rumah aman atas pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Meski sudah ditemukan, R belum bisa memeluk dan bercengkrama dengan putri tercintanya tersebut.

Pasalnya, F merasa trauma dengan ibu kandungnya.

F mengaku tak mau bertemu dengan ibu kandungnya walau telah berbulan-bulan tak berjumpa.

"Kemarin (R) datang sama kami, tapi si anak enggak mau ketemu orangtuanya," ucap Komisioner KPAI, Putu Elvina dilansir dari Kompas.com.

Bocah yang dua hari lagi berusia genap 14 tahun ini mengungkap alasannya mengapa menolak bertemu ibu kandung.

Salah satunya, F mengaku pernah mengalami kekerasan yang dilakukan ibunya.

Hal tersebut jadi trauma bagi F dan merasa tidak ingin lagi bertemu dengan R.

Kadis Pertamanan Terpapar Covid-19, Pemprov DKI Tetap Gelar Rapim Tatap Muka

F bahkan meminta anaknya yang sedang diasuh orangtuanya diserahkan.

"Kemaren dia ngomong sama kai minta anaknya yang lagi dirawat sama ibunya. Mau dirawat sendiri katanya," kata Putu.

Namun, permohonan itu tak dikabulkan KPAI. Alasannya, F terlalu belia untuk merawat seorang anak.

Untuk sementara, F menjalani rehabilitasi di rumah aman guna mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya.

Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Selain mendapatkan bantuan dari psikolog, rencananya ia akan belajar di sana agar setelah keluar nanti bisa kembali bersekolah.

Ulang tahun ke-14

Sementara itu, ibunda F rupanya sudah mempunyai rencana untuk sang buah hati.

Pasalnya dua hari lagi, F genap berusia 14 tahun pada tanggal 27 Agustus 2020.

R berencana memberikan kue ulang tahun tepat pada tanggal tersebut.

Namun sayang, niat R itu tampaknya tak bisa terlaksana.

Ekspresi Ketakutan Bocah yang Dibawa Kabur Duda Anak 3 saat Lihat Ibunda: Dia Gak Berani Natap Saya

Sebab, kendati F telah ditemukan usai dibawa kabur Wawan Gunawan (41), kini R masih belum tahu keberadaan sang anak.

F masih berada di rumah aman atas pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Saya sudah bilang mau anter kue dan hadiah ke F, karena kan dia mau ulang tahun, tapi Ci Funny (kerabat R) sudah nelpon ke KPAI mereka enggak mau kasih tahu F posisinya dimana," kata R ditemui di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020).

Saat ini, R memang belum bisa berkomunikasi dengan F yang masih menolak bertemu.

Layani 8 Tamu Perhari, Wanita Malam Ini Curhat Cara Kurangi Rasa Sakit: Bukan Orang yang Kita Sayang

R hanya bisa berharap agar kondisi psikologis sang anak bisa segera teratasi hingga mereka bisa kembali berkumpul.

R membantah bahwa ada kekerasan di dalam rumah tangga yang membuat F enggan kembali ke pelukannya.

Menurut dia, saat ini F hanya masih dalam kondisi trauma dan takut sendiri atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Sebab, sebelum dibawa kabur oleh Wawan sejak akhir Juli 2020, F telah membuat kesalahan besar dan berjanji kepada R untuk berubah.

Adapun kesalahan yang dimaksud, ucap R, yakni F hamil di luar nikah dalam usia 13 tahun oleh Wawan yang sama sekali tak bertanggungjawab.

Otak Penembakan Bos Pelayaran Adalah Anak Gurunya, DM Mau Jadi Eksekutor Karena Alasan Perjuangan

"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma gitu lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja wajar namanya orangtua ke anak," klaim R.

Diberitakan sebelumnya, pelarian Wawan membawa kabur F akhirnya terhenti setelah dia dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Ditangkapnya Wawan atas laporan orangtua F yang menyebut anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.

Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.

Kian Dekat dengan Rizky Billar, Lesty Kejora Utarakan Prinsip Hidupnya yang Tak Sembarangan

Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.

Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

Sebelum membawa kabur F, Wawan juga tega menghamili remaja yang usianya sepantaran dengan anak bungsunya itu.

Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan  mengendarai motor orangtua F.

Ketahuan Jual Mobil Milik Majikan, Sopir di Sukoharjo Bunuh Satu Keluarga Demi Menghilangkan Jejak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. 

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban. 

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved