Wanita 19 Tahun Ini Putuskan Jadi Janda Baru Karena Suaminya Sering Main Kasar, Ratusan Orang Antre

Gara-gara suaminya sering main kasar, wanita berusia 19 tahun bernama Nuhalimah ini gugat cerai suaminya.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara suaminya sering main kasar, wanita berusia 19 tahun bernama Nuhalimah ini gugat cerai suaminya.

Calon janda baru asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (25/8/2020).

Tujuannya Nurhalimah datang adalah untuk mengajukan gugatan cerai.

Ada ratusan orang yang antre di Pengadilan Agama Indramayu.

"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.

tribunnews
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020). (Tribuncirebo.com/Handhika Rahman)

Nurhalimah mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami.

Pasalnya, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik.

 Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban Divonis 5 Tahun, Jaksa Kecewa

 Cerita Yudi, Pedagang Bakso di Jakarta Timur yang Sempat Masuk Penjara di Malaysia Sewaktu Jadi TKI

 Gubernur Anies Tak Main-main Perjuangkan Pesepeda Bisa Ngebut di Jalan Tol, Dituding Pengalihan Isu

 Dinkes Kabupaten Bekasi: Klaster Covid-19 Pabrik LG Cikarang Merupakan Kasus Sporadis

Terakhir, suaminya memukul hingga membuat mata Nurhalimah harus dioperasi.

Tak hanya itu, dia juga mengalami Memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik.

Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Saat menikah dulu, umurnya masih 16 tahun, sementara suaminya 24 tahun.

Kejadian KDRT tersebut bermula ketika dia meminta suaminya menjadi suami yang benar, mencari nafkah.

Bukan tanpa alasan Nurhalimah meminta suaminya untuk mencari uang.

"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.

Kini, dia berharap perpisahan adalah jalan terbaik.

Dia tak ingin terus-terusan menjadi korban KDRT.

"Capek mas sayanya begini terus," ujarnya.

tribunnews
Ratusan orang antre di Pengadilan Agama (PA) Indramayu untuk mengurus gugatan cerai seperti terlihat, Selasa (25/8). Sebelum pandemi Covid-19 pun antrean gugatan cerai di PA Indramayu terjadi setiap hari. (Tribun Jabar)

Angka Perceraian di Indramayu Tertinggi

Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.

Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.

Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.

Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.

"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).

Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

tribunnews
Warga Bandung antre mendaftar dan sidang gugat cerai di PA Soreang Kabupaten Bandung. (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved