Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita
Pakai IPhone 7, Napi Lapas Riau Peras Tiga Perempuan dengan Video Call Sex
Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya menghadapi ulah Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya di hadapan Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.
Meski belum genap dua tahun mendekam Lapas Riau karena kasus penyalahgunaan narkotika, Ibrahim sudah melakukan serangkaian kejahatan.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Setelah berkenalan lewat Facebook tersangka mengajak korbannya melakukan Video Call Sex. Dilakukan dari dalam sel tempatnya," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Secara diam-diam video call sex yang dipakai Ibrahim untuk bermasturbasi itu direkam lalu digunakan jadi modal mengancam korbannya.
Menggunakan handphone seludupan Ibrahim meminta perempuan korbannya mentransfer sejumlah uang ke satu rekening yang diminta.
Jumlah uang yang diminta tak sedikit, kurun tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 lalu Ibrahim memaksa korban mentransfer Rp 16,8 juta secara bertahap.
"Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Arie menuturkan seluruh aksi Ibrahim dilakukan dari dalam sel tempatnya mendekam, padahal sebagai napi dia seharusnya tak memiliki handphone.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sendiri masih mengusut dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas Riau yang terlibat membantu Ibrahim.
Mengingat Kanwil Kemenkumham Riau awal tahun 2020 lalu mencanangkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban. Barang bukti yang diamankan ini handphone IPhone 7," tuturnya.
Guna memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya, Ibrahim kini sudah dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Proses hukum perkara Ibrahim yang dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.