Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita

Pakai IPhone 7, Napi Lapas Riau Peras Tiga Perempuan dengan Video Call Sex

Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya menghadapi ulah Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti handphone IPhone 7 yang digunakan Ibrahim Purba (26) melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020). 

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas karena berdomisili di Jakarta Timur.

"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," lanjut Arie.

Modus Video Call Sex

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti handphone IPhone 7 yang digunakan Ibrahim Purba (26) melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti handphone IPhone 7 yang digunakan Ibrahim Purba (26) melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Jeruji besi Lapas Riau tampaknya tidak cukup ampuh membuat Ibrahim Purba (26), yang mendekam karena kasus penyalahguna narkotika bertobat.

Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau kini justru menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura sebagai anggota Polri berangkat Brigadir yang bertugas di Polres Gresik.

"Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Brigadir Polwiltabes atau Brigadir Iswanto untuk berkenalan dengan perempuan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Setelah korban yang merupakan perempuan muda memberikan nomor handphone, Ibrahim mengajak korban melakukan video call.

Menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban terpikat dan pangkat anggota Polri palsu, dia mengajak korban melakukan sex by video call.

"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.

Bukti percakapan saat Ibrahim Purba (26) mengajak korban melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Bukti percakapan saat Ibrahim Purba (26) mengajak korban melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.

Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.

"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.

Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.

Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved