Polisi Siap Limpahkan Berkas Perkara Jerinx SID ke Kejati Bali
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).
"Iya benar. Saya baru saja dapat kabar bahwa JRX besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (pelimpahan tahap II), artinya kasus JRX sudah P21," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, Rabu (26/8/2020) sore.
Gendo Suardana mengatakan, kemungkinan Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan.
"Berarti besok JRX akan dibawa ke kejaksaan tinggi dan jika kejaksaan melakukan penahanan maka secara normatif JRX akan ditahan di Lapas Kerobokan," kata Gendo.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum bisa dimintai keterangan soal pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali.
Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
"Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (jaksa P16) tanggal 19 Agustus 2020 lalu.
Ada enam jaksa yang ditunjuk," ujarnya.
Harlianto menjelaskan, berdasarkan kajian jaksa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
"Jaksa yang ditunjuk berpendapat dan sudah dilakukan ekspose bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau memenuhi syarat formil maupun materiil," katanya.
Langkah selanjutnya, kata Harlianto, jaksa menunggu penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Kami tinggal menunggu kapan penyidik membawa tersangka beserta barang buktinya. Itu ranahnya penyidik Polda Bali," ujarnya.
• Bioskop di Jakarta akan Dibuka Dalam Waktu Dekat, Warga Khawatir Penularan Covid-19
• Seorang ASN di Kecamatan Sukmajaya Depok Positif Covid-19
• Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta Kamis 27 Agustus 2020
Swab Jerinx Negatif
Semenetara itu, hasil tes swab berbasis PCR di Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx negatif corona.
Hal ini melegakan kuasa hukumnya Gendo Suardana yang sempat mengkhawatirkan kesehatan jerinx di rutan Polda Bali.
"Ada informasi terkait hasil swab test dari polda Bali tentu menggembirakan bagi kami karena itu menunjukan JRX dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid- 19, " kata Gendo.
Informasi mengenai hasil swab test Jerinx SID disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi pada Selasa (18/8) lalu.
"Negatif," kata Syamsi.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Jerinx terkenal sebagai sosok yang tidak pernah menggunakan masker.
Ia juga hampir setiap hari berada di antara kerumunan masyarakat tanpa masker saat menggelar aksi bagi-bagi sembako dan nasi bungkus kepada warga yang membutuhkan di Twice Bar, Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.
Bahkan, saat Jerinx ikut aksi menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi , banyak yang menyarankan Jerinx menjalani tes Covid-19 karena dikhawatirkan ia turut menyebarkan virus di antara kerumunan massa itu.
"Dengan hasil tes swab negatif Jerinx ini, tidak perlu lagi ada asumsi-asumsi negatif tentang kesehatan JRX," kata I Wayan Gendo Suardana.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, rapid test dan swab itu berlaku tidak hanya untuk Jerinx, melainkan untuk semua tahanan.
Hal itu merupakan bagian dari protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Hari itu juga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Penahanan Jerinx merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 dan 15 Juni 2020. Jerinx menyebut IDI sebagai Kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI"
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. (win/can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berkas Perkara Jerinx SID Sudah Lengkap, Hari Ini Akan Dilimpahkan ke Kejati Bali