44 WNA Overstay Diamankan

BREAKING NEWS Overstay, 44 WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 Warga Negara Ssing (WNA).

Humas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -  Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 Warga Negara Ssing (WNA).

Alasan mereka diamankan yaitu melebihi batas maksimal izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Demikian dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (28/8/2020).

"Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing,” kata Barron.

Kata Barron, 44 WNA tersebut diamankan di sejumlah tempat di Jakarta Pusat.

Satu di antaranya wilayah Kecamatan Sawah Besar.

"44 WNA ini diciduk di wilayah Kecamatan Sawah Besar, saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora)," tutur Barron.

Barron melanjutkan, penangkapan 44 WNA tersebut berjalan lancar.

"Proses penangkapan lancar dan mereka kooperatif saat kami tindak," ucap Barron.

Satu RW di Kabupaten Tangerang Jadi Klaster Covid-19, Sebagian Warganya Sudah Sembuh

Kabar Gembira Buat The Jakmania, Pelatih Persija Sergio Farias Bocorkan Jadwal ke Indonesia

Barron mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan operasi gabungan tersebut juga dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved