44 WNA Overstay Diamankan

Overstay Lebih dari 1 Tahun, 44 WNA Asal Afrika hingga Senegal Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menyatakan 44 WNA tersebut berasal dari Afrika, Nigeria, Pantai Gading.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan aparat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, kemarin (27/8/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menyatakan 44 WNA tersebut berasal dari Afrika, Nigeria, Pantai Gading, dan Senegal.

"Mereka ada yang berasal dari Afrika, Nigeria, dan Pantai Gading," kata Barron, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020).
44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020). (Humas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat)

Dia menuturkan, terdapat 23 warga Afrika, 17 warga Nigeria, dua warga Pantai Gading, dan dua warga Senegal.

“Barang bukti mereka yang kami amankan juga ada 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal," tambah Barron.

"Ditambah beberapa laptop, handphone, dan modem,” sambungnya.

Barron menyebut, mereka melanggar keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B).

Begitupun pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved