Daftar 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang Bisa Dilewati di Jakarta Minggu 29 Agustus Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan sepuluh jalan atau kawasan khusus pesepeda (KKP), besok (30/8/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan sepuluh jalan atau kawasan khusus pesepeda (KKP), Minggu (30/8/2020) besok.
Informasi ini berdasarkan akun Instagram resmi milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Sepuluh KKP ini akan tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
TribunJakarta.com pun merangkum sepuluh KKP tersebut;
Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Barat
4. Jalan Gajah Mada
5. Jalan Hayam Wuruk
Jakarta Utara
6. Jalan Danau Sunter Selatan
7. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Timur
8. Jalan Raya Raden Intan
9. Jalan KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
10. Jalan Layang Non-Tol Antasari
"Masyarakat diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di KKP.