Daftar 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang Bisa Dilewati di Jakarta Minggu 29 Agustus Besok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan sepuluh jalan atau kawasan khusus pesepeda (KKP), besok (30/8/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Sejumlah pesepeda yang tampak ada di Jalan Thamrin, Minggu (5/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan sepuluh jalan atau kawasan khusus pesepeda (KKP), Minggu (30/8/2020) besok.

Informasi ini berdasarkan akun Instagram resmi milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Sepuluh KKP ini akan tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.

TribunJakarta.com pun merangkum sepuluh KKP tersebut;

Jakarta Pusat

1. Jalan Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Barat

4. Jalan Gajah Mada
5. Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Utara

6. Jalan Danau Sunter Selatan
7. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Timur

8. Jalan Raya Raden Intan
9. Jalan KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

10. Jalan Layang Non-Tol Antasari

"Masyarakat diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di KKP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved