Viral di Media Sosial Hukuman Masuk Peti Jenazah Bagi Warga Tak Pakai Masker, Camat Cilandak: Hoaks
Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.
Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
• Dandim Jakarta Timur: Panglima Meminta TNI Bantu Polri Usut Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas
"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kita tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

• Penuturan Pemotor Saat Insiden Polsek Ciracas, Sempat Dicegat Orang Bersenjata di Jalan Raya Bogor
Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.