Pemberlakuan Jam Malam di Depok

Gugus Tugas Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam, Hanya Pembatasan Aktifitas Warga

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dijumpai wartawan di Terminal Depok, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas yang kini mulai diterapkan.

Ramai diwartakan sebelumnya, Gugus Tugas Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19.

"Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga," kata Dadang di Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Dadang menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan aktifitas warga akibat penularan dari imported case perkantoran dan tempat kerja sangat tinggi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Sempat Terpapar Covid-19, 35 Karyawan RSUP Fatmawati Sudah Dinyatakan Sembuh

"Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Kita tahu dua Minggu terakhir, sumber penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas," bebernya.

Dadang menegaskan, pihaknya mengizinkan bagi warga yang bekerja di luar Kota Depok dan pulang lewat dari pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.

"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.

Cerita di Balik Nama Daerah Haji Nawi di Cilandak Jakarta Selatan: Tuan Tanah Terkaya Masa Itu

Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.

"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu banyak kerumunan sampai 00.00 WIb atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved