Pemberlakuan Jam Malam di Depok
Razia Pembatasan Aktivitas Warga Depok Mulai Dilaksanakan Malam Ini, Pedagang Kaki Lima Menjerit
Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Ihwal sanksi, Dadang berujar pihaknya masih mengenakan sanksi administratif sesuai yang ada di Peraturan Wali Kota Depok, sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Sanksi nantinya kerumunan tentunya ketika mereka tidak menggunakan masker atau jaga jarak mereka kena sanksi dan kalau melebihi waktu yang ditentukan, tentunya yang menyelenggarakan kegiatan itu, itu yang akan kita lakukan proses.Tentunya masih sanksi denda administratif,” ucapnya.
Terakhir, Dadang berujar bahwa kebijakan ini diambil karena peningkatan kasus di Depok dan kota lainnya yang berdekatan masih cukup tinggi hingga saat ini.
“Mengapa kami lakukan kebijakan ini, saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kami harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan tadi,” pungkasnya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra)