Pemberlakuan Jam Malam di Depok

Razia Pembatasan Aktivitas Warga Depok Mulai Dilaksanakan Malam Ini, Pedagang Kaki Lima Menjerit

Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar sosialisasi kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.

Dimulai pukul 18.30 WIB, sosialisasi berangkat dari Balai Kota Depok, mengarah dan menyusuri sepanjang Jalan Raya Margonda yang menjadi etalase Kota Depok.

Pantauan TribunJakarta.com, seluruh pengguna jalan tak luput dari himbauan dalam sosialisasi ini.

Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, turun langsung mendatangi para pemilik toko yang masih beroperasi melewati pukul 18.00 WIB.

"Hari ini kami sosialisasi dulu sampai dua hari kedepan. Total tiga hari sosialisasi dan dimulai hari ini," ujar Lienda di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020)

Berdasarkan pantauan, masih banyak tempat kerja atau pun tempat makan, mini market, mall, dan tempat lainnya yang masih beroperasi.

Beberapa dari pemilik tempat kerja mengaku, pihaknya belum mengetahui bahwa ada kebijakan yang bahwa tempat kerja atau pun toko dan sebagainya wajib tutup pukul 18.00 WIB.

Jerit pedagang kaki lima

Kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB mulai berlaku sejak hari ini di Kota Depok.

Meski begitu, kebijakan ini masih belum memiliki payung hukum.

Malam ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pun telah melakukan sosialisasi dengan cara terjun langsung ke Jalan Raya Margonda dan mengimbau para masyarakat yang masih beraktivitas.

Tak hanya pembatasan aktivitas warga, operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk diketahui, kebijakan ini diambil demi untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Depok, yang mana diketahui kini jumlah kasus positifnya telah mencapai 2.210 orang.

Pada pelaksanaan sosialisasi malam ini, masih banyak tempat makan atau pun toko yang beroperasi hingga lewat dari pukul 18.00 WIB.

Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.

Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan malam ini.

Kepada wartawan, Kardinah yang telah berdagang sejak tahun 2015 silam mengaku bahwa kebijakan ini cukup memberatkan dirinya.

"Berat juga, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020) malam.

Kardinah menuturkan, kebijakan ini ia prediksi akan semakin menghambat pemasukannya.

"Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang nggak boleh jualan diatas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.

Kardinah berujar kemungkinan dirinya akan mencari lapak dagang baru untuknya berjualan dari pagi hari.

Namun, mendapatkan lapak baru pun merupakan persoalan lagi baginya, yang mana ia harus kembali merogoh kocek untuk sewa lapak.

"Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," keluhnya.

Mundur dari Gerindra, Biem Benyamin Masuk Golkar dan Deklarasi sebagai Calon Wali Kota Tangsel

UPDATE Sekuriti Kena Peluru Nyasar, Polisi Tak Temukan Proyektil hingga Kesulitan Mencari Saksi

Polisi Bongkar Ladang Ganja di Perumahan, Beroperasi 5 Bulan hingga Berkedok Tanaman Cabai

Sanksi bagi pelanggar

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.

Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.

Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.

“Kami sudah menyusun beberapa langkah termasuk saya katakan untuk personel Camat dan Lurah bergerak untuk sosialisasi edukasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, dijumpai di kawasan Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut, Dadang memberikan contoh apabila di Kecamatan, maka pihak yang akan memberikan sosialisasi dan pengawasan kebijakan tersebut adalah Camat, Danramil, serta Kapolsek.

“Demikian juga di Kelurahan dan level Kampung Siaga Covid-19 yang saat ini ada 925 di Kota Depok kami optimalkan kembali, kami aktifkan kembali juga peran-peran siskamling. Siskamling sangat penting, tamu keluar masuk wajib lapor 1x24 jam adalah kebijakan yang sudah dilakukan sejak lama. Kami aktifkan lagi kebijakan yang sudah baik itu,” jelasnya.

Ihwal sanksi, Dadang berujar pihaknya masih mengenakan sanksi administratif sesuai yang ada di Peraturan Wali Kota Depok, sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Sanksi nantinya kerumunan tentunya ketika mereka tidak menggunakan masker atau jaga jarak mereka kena sanksi dan kalau melebihi waktu yang ditentukan, tentunya yang menyelenggarakan kegiatan itu, itu yang akan kita lakukan proses.Tentunya masih sanksi denda administratif,” ucapnya.

Terakhir, Dadang berujar bahwa kebijakan ini diambil karena peningkatan kasus di Depok dan kota lainnya yang berdekatan masih cukup tinggi hingga saat ini.

“Mengapa kami lakukan kebijakan ini, saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kami harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan tadi,” pungkasnya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved