Sidang Vanessa Angel

Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU, Tidak Ajukan Eksepsi

Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kepemilikan 20 butir pil xanax.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Vanessa Angel saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kepemilikan 20 butir pil xanax.

Diketahui, dalam sidang perdana hari ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ditanyakan alasannya menerima dakwaan itu hingga tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Vanessa menyebut karena dia ingin persidangannya cepat selesai.

"Karena emang enggak ada yang perlu ditolak, ya biar cepat aja sih," kata Vanessa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

10.645 Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh dan Diizinkan Pulang

Ada Replika Mumi dan Pocong di Persimpangan Kalibata, Begini Respons Pengendara

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan Senin (7/9/2020 pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.

Namun, Vanessa tak mau berbicara banyak soal kasus hukumnya ini.

"Kalau masalah hukum kita serahin ke kuasa hukum ya, karena kan kita takut salah ngomong. Yang penting kan aku bisa sama anak dan suamiku," kata Vanessa.

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal, menyebut pihaknya tak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang dibacakan sudah tepat.

"Secara formil dakwaan sudah bener, belum masuk ke materil. Nanti kita lihat pemeriksaan fakta, surat-surat nanti kita tanggapi dari dakwaan penuntut umum," kata Kemal.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved