Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Imbas Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 76 Perusahaan

Sebanyak 76 perusahaan ditutup Pemprov DKI selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Andri Yansyah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Selasa, (25/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 76 perusahaan ditutup Pemprov DKI selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Dari jumlah itu, 63 perusahaan terpaksa ditutup sementara lantaran ada pegawainya yang terpapar Covid-19.

Penutupan ini dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

"Penutupan yang dilalukan karena Cobid-19 sampai dengan 31 Agustus 2020 ada 63 perusahaan," ucap Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah, Selasa (1/9/2020).

Ia menyebut, perusahaan yang ditutup sementara itu paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 24 perusahaan.

Kemudian, Jakarta Timur 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, Jakarta Barat 6 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.

Adapun penutupan sementara dilakukan selama tiga hari.

Selama ditutup, seluruh sudut area perkantoran itu wajib disemprot disinfektan.

Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan test Covid-19 terhadap seluruh pegawainya.

Selain itu, Pemprov DKI juga menutup belasan perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 13 perusahaan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari jumlah itu, mayoritas berlokasi di kawasan Jakarta Selatan dengan jumlah 10 perusahaan.

"Sedangkan di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing ada satu perusahaan," kata Andri.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Tujuannya untuk melindungi pegawainya dari paparan penyakot yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved