Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Dapat Pemasukan Rp 4 Miliar dari Pelanggar PSBB

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, total denda itu merupakan total keseluruhan pemasukan sejak masa PSBB diterapkan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (7/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI terus memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Hasilnya, denda pelanggar protokol kesehatan yang telah terkumpul hingga bulan Agustus lalu mencapai Rp 4.053.830.000.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, total denda itu merupakan total keseluruhan pemasukan sejak masa PSBB diterapkan.

"Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran, jadi memang nilainya sudah Rp 4 miliar," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, setiap harinya Satpol PP DKI rutin melakukan operasi yang dilakukan secara bergantian di 44 kecamatan di DKI.

Antrean Uji Lab PCR Kota Bekasi Capai 1.000 Spesimen Per Hari, Diagnosa Hasil Swab Dinilai Lamban

Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV

"Kami sudah merencanakan 14 hari ke depan Satpol PP itu di mana saja, lokasinya kita sudah tentukan," ujarnya.

Dengan semakin gencarnya penindakan yang dilakukan, Arifin mengklaim, kesadaran masyarakat soal penerapan protokol kesehatan sudah semakin meningkat.

Hal ini terlihat dari makin berkurangnya pelanggaran tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebenarnya kan kami operasi fokusnya untuk pelanggaran masker, nah secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik," kata dia.

Berikut rincian denda yang barhasil dikumpulkan Satpol PP hingga Agustus 2020 :

- PSBB Tahap II : Rp302.100.000
- PSBB Tahap III : Rp597.700.000
- PSBB Transisi : Rp3.154.030.000

Total Denda : Rp4.053.830.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved