Antisipasi Virus Corona di DKI

Sempat Karena Covid-19, Kantor PN Jakarta Pusat Beroperasi Lagi

Selama penutupan sebelumnya para pegawai PN Jakarta Pusat melakukan swab test Covid-19

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beroperasi lagi setelah sebelumnya ditutup karena pegawainya terpapar virus corona penyebab Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, menuturkan layanan di sana dibuka kembali.

Namun, para pegawai dan pengunjung diwajibkan mematuhi protokol Covid-19.

"Iya, telah dibuka lagi dan kami di sini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Bambang melanjutkan, jadwal persidangan di PN Jakarta Pusat pun tiada yang diubah.

"Jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya," ucap Bambang.

Dia menambahkan, selama penutupan sebelumnya para pegawai PN Jakarta Pusat melakukan swab test Covid-19.

"Setelah ikut test swab, hasilnya semua Hakim dan ASN PN Jakarta Pusat negatif (Covid)," tutur Bambang.

"Tapi hanya dua Hakim yang terpapar Covid-19 dan saat ini masih isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujar Bambang.

Derai Air Mata Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara:  Kekasih Bingung, Pleidoi Segera Disiapkan

Politikus PDIP Salahkan Anies Baswedan Soal Meledaknya Kasus Covid-19 di Jakarta

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 3 September 2020, Scorpio Perbedaan Bukan Hal yang Dipermasalahkan

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sekira sembilan pegawai PN Jakpus terpapar atau reaktif Covid-19 setelah rapid test.

Namun, setelah mengikuti swab test Covid-19 mereka dinyatakan negatif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved