Antisipasi Virus Corona di DKI
Sempat Karena Covid-19, Kantor PN Jakarta Pusat Beroperasi Lagi
Selama penutupan sebelumnya para pegawai PN Jakarta Pusat melakukan swab test Covid-19
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beroperasi lagi setelah sebelumnya ditutup karena pegawainya terpapar virus corona penyebab Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, menuturkan layanan di sana dibuka kembali.
Namun, para pegawai dan pengunjung diwajibkan mematuhi protokol Covid-19.
"Iya, telah dibuka lagi dan kami di sini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Bambang melanjutkan, jadwal persidangan di PN Jakarta Pusat pun tiada yang diubah.
"Jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya," ucap Bambang.
Dia menambahkan, selama penutupan sebelumnya para pegawai PN Jakarta Pusat melakukan swab test Covid-19.
"Setelah ikut test swab, hasilnya semua Hakim dan ASN PN Jakarta Pusat negatif (Covid)," tutur Bambang.
"Tapi hanya dua Hakim yang terpapar Covid-19 dan saat ini masih isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujar Bambang.
• Derai Air Mata Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara: Kekasih Bingung, Pleidoi Segera Disiapkan
• Politikus PDIP Salahkan Anies Baswedan Soal Meledaknya Kasus Covid-19 di Jakarta
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 3 September 2020, Scorpio Perbedaan Bukan Hal yang Dipermasalahkan
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sekira sembilan pegawai PN Jakpus terpapar atau reaktif Covid-19 setelah rapid test.
Namun, setelah mengikuti swab test Covid-19 mereka dinyatakan negatif.