Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Disparbud: Operasional Bioskop di Kota Bekasi Kemungkinan Mengikuti Jakarta
sampai saat ini bioskop di Kota Bekasi sudah ada yang sempat mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait beroperasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi memprediksi, operasional bioskop di wilayah setempat kemungkinan mengikuti DKI Jakarta.
Tedy mengatakan, sampai saat ini bioskop di Kota Bekasi sudah ada yang sempat mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Sudah sempat mengajukan, pada saat awal tapi kita ikut ketentuan dari pusat, karena belum ya kita belum bisa," kata Tedy, Kamis, (3/9/2020).
Beberapa bioskop lanjut, bahkan sudah sempat melakukan simulasi penerapan protokoler kesehatan saat beroperasi di masa adaptasi pandemi Covid-19.
"Informasinya Jakarta yang sudah mau membuka, biasanya kalau Jakarta sudah mau membuka biasanya semua mengikuti karena itu kan nasional," terang dia.
MUI Kota Bekasi Tolak Wacana Pembukanaan Bioskop

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi belum sepakat rencana pembukaan operasional bioskop di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak.
Hal ini disampaikan Sekertaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasul Kholid Pasaribu yang menilai, sebaran kasus Covid-19 sampai saat belum bisa dikatakan terkendali.
"Bila ada wacana untuk membuka bioskop (khususnya di kota Bekasi) mohon ditunda dulu," kata Hasnul, Rabu, (2/9/2020).
Dia mengatakan, penularan Covid-19 di dalam bioskop bisa memiliki potensi besar lantaran situasi ruangan tertutup dan jangka waktu di dalam studio yang mencapai 2 jam.
"Di dalam bioskop akan terdapat penyebaran yang bisa merata, sebab duduk di bioskop dengan waktu kurang lebih 2 jam akan berdampak luas," tuturnya.
Jika alasan membuka bioskop dapat meningkatkan kebahagiaan dan berdampak pada imunitas, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memnuat kebijakan.
"Alasan bahwa menonton itu akan menunjukkan rasa bahagia, itu relatif, sebab tergantung jenis film yang ditonton," terangnya.
MUI Kota Bekasi justru lebih merekomendasi, pemerintah fokus memantau operasional tempat-tempat rekreasi alam atau ruang terbuka untuk meningkatkan rasa bahagia warga.
"Kalau hanya alasan rasa bahagia, lebih baik rekreasi di pantai, puncak, dan lain-lain atau ditempat rekreasi yang suasana alam terbuka," tegas dia.
Dia menghimbau, pengusaha bioskop dapat bersabar terlebih dahulu sampai situasi sebaran Covid-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman.
"Hendaknya pengusaha bioskop bersabar dulu, untuk membuka lahan bisnisnya hingga benar-benar suasananya aman," tegas dia.
Kota Bekasi Sudah Buat Regulasi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengatakan, pihaknya sejak awal menerapkan new normal sudah memeberikan kesempatan kepada pengusaha biskop untuk beroperasi dengan protokol kesehatan.
"Sebetulnya kalau bioskop dari awal kita sudah berikan kesempatan kepada mereka untuk adaptasi, karena kita memikir bahwa justru lebih mudah melakukan pengawasannya," kata Tri, Rabu, (2/9/2020).
Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mengizinkan bisokop beroperasi, Tri mengaku Kota Bekasi sebagai daerah tetangga tidak khawatir.
Bahkan, bioskop-bioskop di wilayah Kota Bekasi boleh mengikuti kebijakan tersebut sesuai standar peraturan protokoler yang ditetapkan.
"Di bioskop misalnya physical distancing (jaga jarak) itu bisa kita jaga, karena di kursi bioskop juga ada nomor-nomornya, terus penggunaan wajib masker kan gampang, ketika mau masuk wajib menggunakan masker," terang dia.
Tri mengaku, Pemkot Bekasi juga sudah mengeluarkan keputusan wali kota (kepwal) yang mengatur soal operasional biokop beropasi di masa adaptasi pandemi Covid-19.
Kepwal itu sudah diterbitkan sejak Mei 2020 lalu berbarengan dengan aturan operasional tempat hiburan seperti karaoke, tempat pijat/SPA, dan semacamnya.
"Nah di kita masalahnya kan semuanya itu afiliasinya ke pusat, keputusannya di pusat tinggal perusahaan bioskopnya aja, kalau Pemkot Bekasi enggak ada masalah bisokop mau beroperasi," terang dia.
Adapun kepwal tentang aturan bioskop beropasi di masa adaptasi tertuang dalam kebijakan nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.
Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.
Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.
Poin utama kepwal tersebut ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.
Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.
Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hibruan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.
Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, Lady Companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes Covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.