Antisipasi Virus Corona di DKI
Imbas Penerapan Jam Malam di Bogor dan Depok, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan di Perbatasan
Tujuannya untuk mengantisipasi mobilitas warga di wilayah-wilayah tersebut, khususnya saat akhir pekan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas penerapan jam malam di sejumlah wilayah penyangga ibu kota, seperti Depok dan Bogor, DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan di daerah perbatasan.
Tujuannya untuk mengantisipasi mobilitas warga di wilayah-wilayah tersebut, khususnya saat akhir pekan.
"Dengan adanya pemberlakukan jam malam, kami di daerah perbatasan akan mengantisipasi adanya mobilitas pergerakan orang yang mengarah ke sana," ucap Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kamis (3/9/2020).
Koordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat terkait rencana operasi gabungan pun gencar dilakukan.
"Kami adakan kerja sama di perbatasan, kami lakukan kerja sama operasi gabungan di perbatasan dalam rangka pencegahan Covid-19," ujarnya saat dikonformasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap warga yang tak mengenakan masker.
"Jadi ini kerja sama, operasi gabungan karena daerah perbatasan, khususnya berkenaan dengan masker," kata dia.
Arifin pun memastikan, operasi gabungan itu bakal mulai diterapkan pada akhir pekan ini.
"Sebenarnya keraiman orang di weekend ya, Minggu besok sudah diberlakukan (operasi gabungan)," tuturnya.
Seperti diketahui, kota Depok dan Bogor mulai memberlakukan jam malam sejak 29 Agustus 2020 lalu.
Pemberlakukan jam malam ini merupakan salah satu upaya pengendalian peluran Covid-19 di kedua wilayah itu.
Dengan pemberlakukan jam malam ini, maka kegiatan berkerumun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
• Dituding Dukung Santet, Rumah Kakek Disambiti dan Dibakar Warga hingga Uang Ikut Terbakar
• Covid-19 Melonjak, Wali Kota Airin Kaji Penerapan Jam Malam di Tangsel
• Nada Tinggi Wawalkot Dedie Rachim Lihat Kerumunan PKL Saat Jam Malam: Kalian Mau Merusak Kota Bogor?
Sedangkan, mal, kafe, hingga restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian, warga yang tinggal di dua daerah itu pun dilarang melakukan aktibitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-dki-jakarta-arifin-1.jpg)