Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap

Kangen Narkoba Bikin Eks Drummer BIP Coba Sabu, Bongky Sering Bahas Hal Ini Bareng Jaka Hidayat

Eks drummer BIP Jaka Hidayat (45) ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu. Bongky cerita ngobrol bareng Jaka Hidayat bahas teman pemakai narkoba.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020 

Sering Berpindah Tempat

Konferensi pers ungkap kasus eks drumer BIP konsumsi sabu, Jumat (4/9/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus eks drumer BIP konsumsi sabu, Jumat (4/9/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap terkait kasus sabu di salah satu hotel di Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.

Nyatanya, hotel tempat penangkapan itu bukan satu-satunya tempat yang dipilih Jaka mengonsumsi sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, Jaka sering berpindah-pindah tempat supaya aktivitasnya mengonsumsi sabu tidak diketahui.

"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Jaka sendiri diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.

Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.

"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Alasan Kangen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved