Penggerebekan Karaoke di Tangsel
Kejari Tangsel Belum Terima SPDP Kasus Perdagangan Orang Karaoke Venesia BSD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ( Tangsel) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Karaoke Venesia BSD.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com seblumnya, aparat kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, menggerebek tempat karaoke Venesia BSD yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang juga diduga menjajakan servis berhubungan seks.
Selain pemandu lagu, ada 13 orang lainnya yang ikut ditahan dari mulai mucikari hingga general manager.
• Sopir Truk Kepincut Gadis Karaoke, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil Anak ke-5: Tega Sekali
Perkembangan terbaru, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggerebekan Venesia, terkait TPPO.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka itu berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
"Kalau sejauh ini Kejari Tangsel belum menerima sama sekali SPDP terkait penanganan perjara Venesia yang diterapkan pasal TPPO," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie di kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (4/9/2020).
Menurut Taufiq, biasanya jika penindakan dilakukan Mabes Polri, maka SPDP disampaikan ke Kejaksaa. Agung. Kejari Tangsel hanya menyidangkan perkaranya saja.
• Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Tahap 1 dan 2, Menaker: Butuh Proses Harap Sabar
"Karena yang menangkap itu kan Mabes Polri. Biasanya Mabes Polri itu mengirimkan ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Negeri Tangsel itu hanya menyidangkan perkara tersebut," ujarnya.
Sampainya berkas perkara ke Kejari Tangsel pun tergantung proses di Kejaksaan Agung.
"Tergantung apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap kawan-kawan jaksa di Kejaksaan Agung atau belum. Kalau belum kawan-kawan Kejaksaan Agung akan langsung kasih petunjuk P19 atau P18," ujarnya.
Taufiq masih menunggu berkas perkara untuk tindak lanjut ke proses persidangan.
• Ini 5 Obat Tradisional untuk Atasi Vertigo saat Kambuh, Pakai Bahan Alami dan Minim Efek Samping
"Masih menunggu dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-seksi-pidana-umum-kejari-tangsel-taufiq-fauzie-di-kantor-kejari-tangsel.jpg)