Urus Perpajakan di Kota Tangerang Sekarang Bisa Secara Daring Karena Pandemi Covid-19

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
WartaKota
Ilustrasi Pajak 

Laporan Wartawan TribunJakart.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya.

Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi Covid-19.

Demi menekan penyebaran penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus PBB dan BPHTB dari rumah saja.

Menaker Tenangkan Karyawan Swasta yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Tahap 1 Maupun 2

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai. Bapenda tetap membuka layanan secara online agar semua aman," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Adapun Pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id.

Soal Perusakan Polsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka hingga 3 Polisi Luka-luka

Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkam berkas ke email bapenda@tangerangkota.go.id atau nomor whatsapp 0821 117 27 247.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved