Akuntabilitas Hukum Militer Atasi Terorisme Ikut Sistem Peradilan Pidana Umum

Hussein Ahmad dari Imparsial meminta jika militer dilibatkan dalam penanganan terorisme tunduk dengan sistem peradilan umum.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas
ILUSTRASI Baliho yang berisi imbauan mengenai terorisme 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hussein Ahmad dari Imparsial meminta jika militer dilibatkan dalam penanganan terorisme tunduk dengan sistem peradilan umum.

Diketahui, Rancangan Perpres pelibatan TNI mengatasi terorisme masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI.

"Kami memandang bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme memang dimungkinkan, tetapi akuntabilitas hukumnya harus tunduk pada sistem peradilan pidana umum. Pelibatan militer dimungkinkan untuk menghadapi ancaman terorisme yang sifatnya nyata (imminent threat) dimana ancaman terorisme mengancam kedaulatan negara yang kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi aksi terorisme (last resort) dengan dasar keputusan politik negara bukan perintah presiden," kata Hussein dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/9/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai perlu ditekankan bahwa pelbagai kritikan dalam Rancangan Perpres ini berkaitan dengan upaya menjaga reformasi TNI tetap berada di jalurnya.

"Selain itu, ini juga berkaitan dengan tatakelola yang konstitusional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta prinsip demokrasi dan HAM," tuturnya.

Menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer.

"Sudah semestinya tugas dan fungsi TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara," ujarnya.

Hussein menjelaskan, rancangan Perpres yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi.

"Rancangan Perpres tersebut banyak memuat substansi pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Dirinya mengutip Komnas HAM menilai rancangan Perpres tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas dan berlebihan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

"Di tengah urungnya pemerintah merevisi UU Peradilan Militer, tugas TNI yang terlalu luas dan berlebihan berpotensi menimbulkan problem impunitas dan akuntabilitas, mengingat TNI memiliki sistem peradilan sendiri dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil Sebut TNI 'Fait Accompli' Kepada Otoritas Sipil Ikut Atasi Aksi Terorisme

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved