Mantan Dirut Transjakarta Andy Saragih Dijebloskan ke Lapas Salemba

Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pada 2018 lalu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos dan topi hitam) saat digelandang tim gabung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tempat persembunyiamnya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Donny Andy Saragih.

Sebelumnya, Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pada 2018 lalu.

Adapun penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Donny sedang berobat ke RSPI Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Pusat melakukan pemantauan, namun terpidana tidak diketahui keberadaannya," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi, Sabtu (5/9/2020).

Tahu incarannya tak ada di lokasi, tim gabungan ini langsung bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara sekira pukul 21.00 WIB.

Diduga, apartemen mewah ini menjadi tempat persembunyian Donny dalam pelariannya.

"Sesampainya di lokasi (apartemen), tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Selanjutnya, terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejari Jakarta Pusat sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih (pakai baju hitam dan topi) saat ditangkap petugas, Jumat (4/9/2020).
Mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih (pakai baju hitam dan topi) saat ditangkap petugas, Jumat (4/9/2020). (ISTIMEWA/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

Belum sempat menjalani hukuman yang dijatuhkan, Donny langaung melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Mantan Dirut Transjakarta ini pun sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang.

Kini, setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Setelah diserah terima, tadi malam sekira pukul 23.42 WIB, terpisana Donny Andy Sarmedi Saragih dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba untuk menjalani hukuman," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved