Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya
Bocah Lima Tahun Tewas Digigit Ibunya, Pengakuan Pelaku Korban Hendak Lompat dari Lantai 12
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - SHA, seorang anak berusia lima tahun Tewas di Apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi pun sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.
Sebab, kata Yusri, ML merupakan warga Maroko yang tidak dapat berbahasa Indonesia.
"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.
Sang suami ML, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.
Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.
Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.
"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.
Sebelumnya, SHA diduga ingin melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.
Korban digigit ibu kandung
Seorang anak lima tahun, SHA, ditemukan tewas di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Ibu kandungnya, ML (29 tahun), sempat melukai SHA dengan cara menggigit bagian tubuhnya.
"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, SHA diduga mengalami kekerasan lain berupa pemukulan dari benda tumpul.
Namun, kata Yusri, ML enggan mengakui hal tersebut.
"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," tegaa Yusri.
"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya mengigit bagian tubuhnya korban," lannutnya.
Yusri melanjutkan, SHA diduga ingin melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
Pembelaan sang ibu
Seorang anak lima tahun, SHA, diduga ingin melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan ibunya SHA, ML (29), saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ML menyatakan seperti itu setelah dimintai keterangan dari polisi.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.
• Ketua DPRD Lebak Tewas di Hotel, Nginap Bersama Wanita Hingga Sewa Kamar Promo
• Ditalangi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Total Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas Hampir Rp 600 Juta
• Jari Terborgol hingga Tangan Diikat Kabel, Penyebab Kematian Jasad di Kali Ciliwung Masih Misteri
Istri ketiga ayah korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ML merupakan istri ketiga dari pria warga Maroko, berinisial H.
"Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
ML merupakan pelaku yang telah menggigit SHA (5), buah hati dari hasil pernikahannya dengan H.
Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Yusri mengatakan, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya luka lebam.
"Nah, setelah visum polisi menemukan ada luka lebam di bagian tubuh korban," jelas Yusri.
"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," lanjutnya.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.
Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.
Namun, ML mengatakan bahwa putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)