Sidang Vanessa Aangel

Kuasa Hukum: Vanessa Angel Pertanyakan Mengapa Polisi Bisa Menangkapnya

Vanessa Angel mempertanyakan mengapa polisi bisa sampai menggerebek rumahnya di kawasan Jakarta Barat pada pertengahan Maret 2020.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Vanessa Angel ditemani suaminya saat menunggu di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Vanessa Angel mempertanyakan mengapa polisi bisa sampai menggerebek rumahnya di kawasan Jakarta Barat pada pertengahan Maret 2020.

Hal tersebut disampaikan Vanessa kepada kuasa hukum yang mendampinginya dalam kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa edar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun yang dipertanyakan Vanessa tentang alasan polisi yang mengaku mengamankan selebriti itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

"Klien kami mengatakan dia bertanya-tanya laporan masyarakat itu benar dari masyarakat atau seseorang yang tahu benar kehidupan pribadi klien kami karena rumahnya tepat, masa dari penyelidikan ke penangkapan hanya tiga minggu," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Polisi Bagikan Masker kepada Warga dan Pedagang Pasar Manggis

Balita Warga Maroko Tewas di Apartemen Kawasan Tanah Abang, Korban Sempat Digigit Ibu Kandung

Arjana menduga ada pihak yang tak suka dengan Vanessa hingga membuat kliennya terjerat kasus hukum.

"Jadi mungkin orang yang paling dekat dengan klien kami, mungkin tidak suka dengan klien kami hingga ada kasus ini. Kami juga sangat prihatin dengan klien kami kalau memang seperti ini," bebernya.

Sidang kedua kasus yang menjerat Vanessa Angel menghadirkan dua saksi anggota polisi yang menangkap Vanessa di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Dalam persidangan, kuasa hukum meragukan keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved