Penipu Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 Raup Untung Rp 58,831 M, Seorang Masih Buron

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 

"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih menjadi buronan.

Pelaku ini merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Diduga, buronan ini merupakan dalang dari peretasan email hingga terjadinya aksi penipuan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved