Mapolsek Ciracas Dirusak
56 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.
Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.
"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)
"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.
Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.
"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, menyebut total tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Laut berjumlah enam orang.
"Pemeriksaan para saksi dan terduga, bukti-buktibyang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum AL (6 orang tersangka)," ucap Eddy, pada kesempatan yang sama.
"Inisialnya Prada AS, Prajurit AM, Prajurit DF, Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF," ujarnya.
Dodik Widjonarko
Polsek Ciracas
Jakarta Timur
TNI AD
TNI Angkatan Darat
Running News
Denpom Jaya 2 Cijantung
Update Kasus Perusakan Polsek Ciracas: 15 Oknum Anggota TNI AD Ajukan Banding, 4 Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Militer Bacakan Vonis Empat Oknum Anggota TNI Pelaku Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Pengadilan MiliterĀ II-08 Jakarta Bacakan Vonis Prada Ilham, Terdakwa Perusak Polsek Ciracas 29 April |
![]() |
---|
Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|