Mengutil 27 Pakaian di Mall Kota Depok, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RG (25), yang nekat mencuri 27 pakaian di Jalan Transyogi, Cibubur, Harjamukti, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS –Petugas mengamankan seorang pria berinisial RG (25), yang nekat mencuri 27 pakaian dari dalam sebuah toko di pusat perbelanjaan modern alias mal yang ada di Jalan Transyogi, Cibubur, Harjamukti, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pencurian yang dilakukan korban dan seorang wanita lainnya diketahui oleh seorang petugas keamanan setempat bernama Apit Wijaya yang berpakaian preman.
“Pelaku memasukan barang-barang dari rak pakaian ke dalam balik baju. Kemudian setelah itu mereka keluar dari kasir dan tidak membayarnya. Selanjutnya pelaku pun langsung diberhentikan oleh petugas keamanan di pusat perbelanjaan,” kata Wadi pada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Setelah digeledah, petugas pun mendapati ada 27 potong pakaian dari merek yang berbeda dari dalam pakaian pelaku.
• Dua Kali Kalah Telak di Kroasia, Shin Tae-yong Beri Materi Latihan Khusus ke Pemain Timnas U-19
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di dalam pakaian pelaku kedapatan barang-barang berupa baju baju yang diambil dari toko. Sedangkan yang perempuan dapat meloloskan diri,” jelas Wadi.
Selanjutnya, RG pun diamankan ke Mapolsek Cimanggis, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
• Karyawan Swasta Tunggu Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta? Menaker: Tahap I dan II Masih Proses
“Pelaku diamankan ke Mapolsek Cimanggis, dan terancam dijerat Pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-pakaian-curian-yang-diamankan-dari-pelaku.jpg)