Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Memperketat PSBB, Lagi-lagi Imbau Warga Tetap di Rumah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi-lagi memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi-lagi memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seluruh kegiatan yang biasa dilakukan secara tatap muka terpaksa dikerjakan di rumah lagi.
Mulai dari bekerja hingga beribadah dari rumah.
Ya, hal tersebut sempat diimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada PSBB pertama diterapkan di DKI Jakarta.
• Belum Tahu Alasan Mayat di Kali Ciliwung Kenakan Borgol Jari, Polisi: Korban Pengguna Narkoba
"Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah," imbau Anies, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).
Anies melanjutkan, aturan selengkapnya menyoal PSBB akan disampaikan dalam waktu dekat.
Anies menyebut, pengumuman melalui virtual itu disampaikan sebagai persiapan seluruh pihak, Jakarta kembali memperketat PSBB.
• Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta
"Ada proses menyiapkan ini (memperketat PSBB) agar berjalan dengan baik," tutupnya.