Antisipsi Virus Corona di DKI
Anies Terapkan PSBB Total, PKS Nilai Warga dan Pelaku Usaha Tak Disiplin Selama Masa Transisi
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, langkah Gubernur Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB merupakan keputusan tepat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan tepat.
Sebab, masa transisi yang sebelumnya diterapkan ternyata tak efektif dalam menekan angka kasus Covid-19.
Menurutnya, kegagalan masa transisi ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat dan pelaku usaha yang tak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat dan pelaku usaha masih banyak yang tidak disiplin dalam menerapkan protok kesehatan . Sekarang, dampaknya malah tambah parah, jadi memang harus ada langkah nyata," ucapnya, Kamis (10/9/2020).
Padahal, masa transisi diterapkan guna menggerakan kembali roda perekonomian yang sempat lumpuh akibat pandemi Covid-19.
Alih-alih memperbaiki kondisi perekonomian, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota justru terus meningkat setial harinya.
Bahkan, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.000 per hari.
"Saya sudah sampaikan dari jauh-jauh hari, hal inu pasti akan terjadi jika masyarakat dan pelaku usaha tidak ada itikad baik dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Achmad Yani pun mengapresiasi langkah Anies yang langsung menghentikan masa transisi itu dan kembali menerpakan PSBB total.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Anies ini semata-mata untuk kebaikan warga Jakarta.
"Kami yakin sepenuhnya, kebijakan menarik rem darurat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarra adalah untuk kepentingan dan keselamatan warga Jakarta," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.
• SBY Ulang Tahun ke-71, Begini Ucapan Menyayat Hati dari Annisa Pohan & Aliya Rajasa
• Covid-19 di Kota Tangerang Meroket, Polisi Bagi-bagi Ribuan Masker di 39 Titik
Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.
Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.
Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.