Jerinx WO dari Sidang Perdana: Suara Putus-putus, Dakwaan Hanya 5 Lembar, Laporkan Hakim ke MA
Tim penasihat hukum akan melaporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung, karena dianggap melakukan pelanggaran
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.
Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.
"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.
Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.
Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.
"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.
Jaksa berpendapat sidang tetap dilanjutkan.
"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.
• Rapat Kordinasi Dengan Anies Baswedan, Pemkot Bekasi Paparkan Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19
• Tingkat Reproduksi Penularan Covid-19 Kota Bekasi di Angka 1,55
• Kabar Jerinx SID: Negatif Covid-19, Singgung IDI dan Kemenkes hingga Sebut Karma Itu Nyata
Majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," kata Hakim Ketua Adnya Dewi sembari.