Kejang saat Bercinta dengan Pria Beristri, Janda Ini Ditinggal Begitu Saja hingga Berakhir Tragis

Kala itu, EE bertemu dengan selingkuhannya berinisial KU (45), di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Shutterstock
Ilustrasi Berhubungan Intim 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib tragis menimpa seorang wanita berinisial EE (44), pada 11 Agustus 2020 silam.

Kala itu, EE bertemu dengan selingkuhannya berinisial KU (45), di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

TONTON JUGA

EE yang berstatus sebagai janda beranak satu menjalin asmara terlarang dengan KU yang merupakan seorang pria beristri.

Dipertemuan tersebut, KU dan EE kemudian melakukan hubungan intim.

Namun tiba-tiba, EE berkata kepada KU kalau ia merasa badannya sangat lemas.

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan setelah kejang, tubuh EE mendadak tak bergerak.

Polisi Duga Yodi Prabowo Bunuh Diri, Tiba-Tiba Pria Asal Riau Buat Heboh: Kamu Gak Tahu Siapa Saya

TONTON JUGA

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai kepada Kompas.com, pada Kamis (10/9/2020).

Melihat kekasih gelapnya kejang-kejang, bukannya mencari pertolongan KU malah panik.

Ia kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU tega meninggalkan tubuh kaku EE begitu saja.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (ThinkStock via Kompas)

Anies Terapkan PSBB Ketat Lagi, Nikita Mirzani Protes Soroti Rakyat Miskin: Coba Pak Salat Tahajud

KU membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dan ia membawa lari ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Nenek Iro Kerap WhatsApp Minta Uang, Baim Wong Temui Keganjilan: Tak Suudzon, Cuma Mempertanyakan

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

Bahagia Zaskia Sungkar Hamil, Raffi Beri Pesan Soal Ranjang ke Irwansyah: Jangan Kebelet, Tahan Dulu

Kasus Serupa

Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Sawah, Aksinya saat Bercinta dengan Nenek Selingkuhan Jadi Penyebab

Warga Desa Kecamatan Sibule, Kabupaten Bone dibuat geger pada Sabtu (15/8/2020).

Pasalnya warga menemukan jasad seorang kakek, di pematang sawah sekitar 08.00 WITA.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, kakek tersebut merupakan warga setempat berinisial HD (59).

TONTON JUGA

Warga langsung melaporkan penemuan jasad HD ke pihak Polres Bone.

Dari pemeriksaan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, jenazah HD diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Di kepala pria tua ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap siapa terduga pelaku pembunuhan HD.

Sosok yang menghilangkan nyawa HD, adalah pasangan selingkuhannya sendiri HY (59).

Diisukan Nikah dengan Dory Harsa 15 Agustus, Nella Kharisma Unggah Ini hingga Pendeta Beri Pengakuan

TONTON JUGA

Wanita tua itu juga rupanya masih berstatus sebagai tetangga HD.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf kepada Kompas.com.

"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," imbuhnya.

HD merenggang nyawa ternyata dikarenakan aksinya saat bercinta dengan HY, pada Jumat (14/8/2020).

Ashanty Ngaku Sudah Tulis Wasiat untuk Pembagian Harta ke-4 Anaknya, Aurel Protes: Tuh Kan Bunda

Ardy Yusuf mengatakan saat sedang asyik berhubungan badan, HD tiba-tiba mencekik HY.

Tak terima dicekik, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan sebongkah kayu.

Hal tersebut disampaikan HY saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, HY akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Kompas

Ingat Artis Seksi Five Vi? Kini Putuskan Berhijrah Pakai Cadar, Ngaku Malas Lama-lama di Dunia

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved