Antisipasi Virus Coronna di DKI
Pengusaha Menjerit Anies Terapkan PSBB Ketat hingga Menunggu Nasib Mal yang Bakal Kembali Ditutup
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan mal akan ditutup lagi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pusat perbelanjaan atau mal kemungkinan akan ditutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan lagi secara ketat pada Senin (14/9/2020) depan.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Menurut dia, penutupan ini sesuai dengan aturan PSBB sebelumnya yang diterapkan pada Maret lalu.
Pengecualian hanya bagi supermarket atau pasar modern yang berada di dalam mal.
"Seperti awal PSBB, mall buka hanya untuk supermarketnya saja," kata Gumilar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Restoran yang berada di dalam mal hanya bisa melayani pesan antar atau delivery kepada pelanggan.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," kata dia.
Dirinya menambahkan, saat ini masih disusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) mengenai PSBB ketat di DKI Jakarta.
"Kami juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," ujar dia.
Pengusaha menjerit
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menilai bahwa kebijakan rem darurat yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerapkan kembali PSBB total merupakan keputusan yang amat berat.
Meski begitu Hippi mengaku dapat memaklumi dan menerimanya, melihat penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta semakin meningkat.
"Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat, akan tetapi harus kita terima dan dukung karena ambang batas penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat dengan indikator tingkat kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan keterpakaian ICU khusus Covid," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Dengan diberlakukannya kembali PSBB, Sarman mengungkapkan akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir 6 bulan tutup dan hingga saat ini belum di izinkankan buka.
Selain itu, kebijakan ini dinilai tentu akan membuat ekonomi Jakarta stagnan kembali.