Antisipasi Virus Coronna di DKI

Pengusaha Menjerit Anies Terapkan PSBB Ketat hingga Menunggu Nasib Mal yang Bakal Kembali Ditutup

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan mal akan ditutup lagi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Hari pertama operasional, tak ada antrean pengunjung di Pondok Indah Mall. Sejumlah rambu khusus juga dipasang untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Senin (15/6/2020). 

Apalagi, lanjut Sarman beberapa aktivitas perkantoran dan usaha akan ditutup dan dibatasi.

"Disisi lain ekonomi Jakarta baru mulai bergairah dalam dua bulan terakhir, sekalipun masih dengan pembatasan pembatasan protokol kesehatan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menghentikan masa PSBB transisi dan menerapkan kembali PSBB total seperti sebelum-sebelumnya.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Kebijakan rem darurat ini, bakal mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020 mendatang.

"Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha agar dapat diperpanjang sampai akhir tahun. Kemudian, berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian," ujar Sarman.

Pertimbangan Anies Tarik Rem Darurat

1. Peningkatan kasus aktif positif Covid-19

Dilansir Kompas.com, dalam paparannya, Anies menyampaikan, kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan.

Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.

Kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.

Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta, sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.

Anies mengatakan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersedian tempat tidur rawat inap di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved