Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang sebelumnya diizinkan di masa transisi, kini bakal dilarang kembali.

Pengumuman terkait tindakan rem darurat yang dilakukan Anies ini disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal youtube Pemprov DKI pada Rabu (9/9/2020) malam.

“Kita akan menarik rem darurat, artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.

Dalam konferensi pers itu, Anies mengatakan, PSBB total tak langsung diterapkan. Pengetatan baru akan dilaksanakan mulai 14 September 2020 mendatang.

Meski demikian, Anies tak menyebut sampai kapan PSBB total ini bakal diterapkan di ibu kota.

Alasan Anies terapkan PSBB Total

Keputusan yang diambil Anies untuk menarik rem darurat dan menghentikan masa transisi bukan tanpa alasan.

Ada tiga alasan orang nomor satu di DKI itu bakal menerapkan kembali PSBB total, yaitu peningkatan kasus yang mencapai 1.000 per hari, angka kematian, dan kapasitas rumah sakit.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, angka kematian pasien Covid-19 di DKI terus meningkat dalam dua minggu terakhir.

Secara persentase, angka kemtian kasus Covid-19 di DKI memang terbilang kecil.

Namun, bila dihitung secara ril maka angkanya sangat besar.

Hingga Rabu (9/9/2020) kemarin, tercatat ada 1.347 orang meninggal di Jakarta akibat Covid-19 atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.

“Ini bukan angka statistik, setiap kematian sesungguhnya adalah  satu orang yang disayangi,” ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah kasus Covid-19 aktif di DKI mencapai 11.245 orang. Angka ini pun terus meningkat setiap harinya.

Hal ini pun menyebabkan, semakin penuhnya rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota.

Anies mengatakan, DKI memiliki 190 rumah sakit dengan 67 di antaranya merupakan RS rujukan Covid-19.

Dari jumlah itu, DKI memiliki 4.53 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur di kamar ICU.

Namun, seluruh ruangan itu hampir penuh dengan pasien Covid-19.

Anies pun memprediksi, bila rem darurat tak ditarik, maka hanya dalam seminggu rumah sakit bakal penuh.

“Dari ketiga data itu, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu,” tuturnya.

Bekerja dan belajar dari rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melakukan aktifitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah rumah.

Artinya, warga kembali diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas di luar selama masa PSBB total.

“Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah,” ucapnya.

Mulai 14 September mendatang, seluruh aktifitas perkantoran akan dihentikan.

Seluruh perusahaan pun diminta menerapkan sistem bekerja dari rumah tau work from home (WFH) bagi para karyawannya.

“Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujarnya.

Pengecualian diberikan bagi 11 bidang usaha esensial, yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," kata Anies.

Seluruh tempat hiburan dan wisata ditutup selama PSBB total

Seluruh tempat hiburan dan wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI bakal ditutup selama masa PSBB total.

Penutupan dilakukan guna mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.

“Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol akan ditutup," ucapnya.

Kemudian, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.

"Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Selain itu, seluruh mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta pun diminta untuk tutup. Hanya gerai makanan yang diizinkan buka.

Restoran / tempat makan dilarang Dine-in

Pemprov DKI tetap mengizinkan restoran atau tempat makan buka selama penerapan PSBB total.

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi,” kata Anies.

Meski demikian, mereka dilarang melayanan pelanggan yang makan ditempat atau dine in.

“Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kami menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.

Penyesuaian tempat ibadah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melakukan penyesuaian terhadap sejumlahh tempat ibadah di masa PSBB total.

Masjid raya atau yang memiliki banyak jemaah dari berbagai wilayah pun dilarang buka.

“Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.

Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies.

Pengecualian kembali diberlakukan bagi masjid-masjid yang ada di daerah zona merah, di mana mereka juga dilarang untuk buka.

Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.

Batasi jumlah dan operasional angkutan umum

 

Selama masa PSBB total, Pemprov DKI bakal kembali melakukan pembatasan di angkutan umum.

Hal ini dilakukan guna meminimalisir mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.

Seperti di awal masa PSBB, angkutan umum nantinya hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Jakob Oetama Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini, Sejumlah Pelayat Mulai Berdatangan

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Terapkan PSBB Ketat, Ini Dasar Pertimbangannya

Misa Pelepasan Jenazah Jakob Oetama Berlangsung Khidmat

Ganjil genap ditiadakan

 

Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya.

Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak.

“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Warga dilarang keluar kota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang wargnya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Larangan ini diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.

Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.

“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.

Kegiatan kumpul keluarga hingga reuni dilarang

 

Pemprov DKI melarang kegiatan pengumpulan masa dalam jumlah besar selama masa Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, berada di keramaian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

“Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan masa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).

“Ingat, penularan itu ada dalam kegiatan-kegiatan komunitas besar,” sambungnya menjelaskan.

Dengan demikian, Anies mengatakan, kegiatan seperti reuni hingga kumpul keluarga besar dilarang selama masa PSBB.

“Kumpul-kumpul, seperti reuni, pertemuan keluarga, dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved