Pernah Daftar Sebagai Anggota Polisi Tapi Gagal, Pria Ini Nekat Jadi Polisi Gadungan

BG mengajak dua orang rekannya, yakni A dan OM. Mereka mengincar anak-anak muda yang sedang berkerumun

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria berinisial BG nekat menyamar sebagai polisi mencari keuntungan.

Berbekal atribut kepolisian seperti seragam, rompi, dan replika air softgun, BG mengancam dan merampas barang berharga korbannya.

Dalam kasus ini, BG mengajak dua orang rekannya, yakni A dan OM. Mereka mengincar anak-anak muda yang sedang berkerumun dijadikan korban.

Tercatat sudah 11 kali ketiga pelaku beraksi. Dua di antaranya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BG mengaku pernah mendaftar sebagai anggota polisi, namun gagal.

"Pernah daftar polisi Pak, tapi nggak diterima," kata BG saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, BG juga terinspirasi dari sang ayah yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para pelaku beraksi pada dini hari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tiga orang ini memakai mobil Ertiga menyetop keluar memakai baju polisi, rompi, dan laras panjang. Ini air softgun. Langsung memaksa bilang motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana," tutur Budi.

Setelahnya, korban dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan para pelaku.

Di dalam, korban kembali diinterogasi oleh tersangka BG dan dipaksa menyerahkan ponselnya masing-masing.

"Menyatakan anda akan saya cek isi hpnya karena melakukan tindak pidana," ujar Budi.

Sementara itu, lanjut Budi, tersangka A dan OM membawa kabur sepeda motor korban.

Jelang Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi di Kroasia: 2 Kekalahan Jadi Cambuk Bagi Shin Tae-yong

Begini Cara Membuat Catatan Kaki Secara Otomatis di Ms Word, Cocok Buat yang Sedang Bikin Skripsi

Usaha Gubernur Anies Kendalikan Kasus Covid-19 Disindir Menteri hingga Diserang Waketum Gerindra

"Setelah itu (korban) diturunkan di depan Polsek Pasar Minggu. Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut," jelas dia.

Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved