Polsek Kebon Jeruk Ungkap 1,3 Kg Sabu Jaringan Lapas
Polsek Kebon Jeruk mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram dari dua tersangka berinisial MHN (41), AGL (37).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Polsek Kebon Jeruk mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram dari dua tersangka berinisial MHN (41), AGL (37).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono menuturkan kedua pengedar ini disinyalir mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang sedang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
"(Barang) dari lapas di Jakarta. Jadi dikendalikan napi di lapas di Jakarta," kata Sigit di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (11/9/2020).
Sigit menjelaskan, kedua pengedar ini diamankan di tempat kost mereka di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar mengaku sudah beraksi sejak Maret 2020.
"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit.
• PSBB Diperketat, Yunarto Wijaya Kritik Keras: Saya Bingung DKI Biarkan PSSB Transisi 5 Kali
• Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara
Sigit menambahkan, dengan diamankannya sabu seberat 1,3 kilogram senilai lebih dari Rp 1 miliar ini pihaknya bisa menyelamatkan lebih dari 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Sedangkan kedua pengedar ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Sigit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-saat-merilis-sabu-seberat-13-kilogram-yang-merupakan-jaringan-lapas.jpg)