Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Bakal Batasi Layanan Transportasi Umum Selama Pengetatan PSBB
Selama pemerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI bakal melakukan pembatasan layanan transportasi umum
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama pemerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI bakal melakukan pembatasan layanan transportasi umum.
Hal dilakukan guna mengurangi mobilitas masyakarat selama PSBB diterapkan mulai 14 September hingga dua pekan ke depan.
"Mobilitas penduduk juga akan dikurangi, ada pembatasan layanan dan armada," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, penumpang angkutan umum juga bakal dibatasi dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, ini meneruskan seperti apa yang ada sekarang," ujarnya.
• Anies Baswedan Pastikan Pemprov DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos hingga Akhir Tahun
• Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Selama Pengetatan PSBB
Untuk mobil pribadi, Anies Baswedan menyebut, jumlah penumpang yang diizinkan maksimal dua orang per barisnya.
Pengecualian pun diberikan bagi kendaraan pribadi yang mengangkut keluarga yang berasal dari satu rumah.
"Tetapi, bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata dia.
Adapun aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/transportasi-publik-angkot.jpg)