Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Bakal Batasi Layanan Transportasi Umum Selama Pengetatan PSBB

Selama pemerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI bakal melakukan pembatasan layanan transportasi umum

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIYANI GANIS
Transportasi publik di wilayah Jakarta yakni Jak Lingko yang juga sudah beroperasi di beberapa wilayah di Jakarta Utara, Senin (8/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama pemerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI bakal melakukan pembatasan layanan transportasi umum.

Hal dilakukan guna mengurangi mobilitas masyakarat selama PSBB diterapkan mulai 14 September hingga dua pekan ke depan.

"Mobilitas penduduk juga akan dikurangi, ada pembatasan layanan dan armada," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, penumpang angkutan umum juga bakal dibatasi dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, ini meneruskan seperti apa yang ada sekarang," ujarnya.

Anies Baswedan Pastikan Pemprov DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos hingga Akhir Tahun

Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Selama Pengetatan PSBB

Untuk mobil pribadi, Anies Baswedan menyebut, jumlah penumpang yang diizinkan maksimal dua orang per barisnya.

Pengecualian pun diberikan bagi kendaraan pribadi yang mengangkut keluarga yang berasal dari satu rumah.

"Tetapi, bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata dia.

Adapun aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved