Antisipasi Virus Corona di DKI

Dishub DKI Ojol-Opang Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB Ketat Jakarta, Tapi Dilarang Berkerumun

ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mengangkut penumpang selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mengangkut penumpang selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, ojol dan opang wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

"Untuk ojek online dan pangkalan pada pelaksanaan PSBB diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Persyaratan pertama, jelas Syafrin, ojol dan opang harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Kedua, ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang," ujar dia.

Selama tiga hari ke depan, Syafrin mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan tersebut.

Jika dalam tiga hari masih ditemukan kerumunan ojol dan opang, bukan tidak mungkin izin mengangkut penumpang selama PSBB ketat bakal dicabut.

"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan," tegas Syafrin.

Dalam hal ini, ia berharap perusahaan aplikasi ojek online juga ikut berperan aktif dalam mengawasi mitra drivernya.

"Jadi kami berharap perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved