Antisipasi Virus Corona di DKI
Dishub DKI Ojol-Opang Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB Ketat Jakarta, Tapi Dilarang Berkerumun
ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mengangkut penumpang selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mengangkut penumpang selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ojol dan opang wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
"Untuk ojek online dan pangkalan pada pelaksanaan PSBB diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Persyaratan pertama, jelas Syafrin, ojol dan opang harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
"Kedua, ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang," ujar dia.
Selama tiga hari ke depan, Syafrin mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan tersebut.
Jika dalam tiga hari masih ditemukan kerumunan ojol dan opang, bukan tidak mungkin izin mengangkut penumpang selama PSBB ketat bakal dicabut.
"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan," tegas Syafrin.
Dalam hal ini, ia berharap perusahaan aplikasi ojek online juga ikut berperan aktif dalam mengawasi mitra drivernya.
"Jadi kami berharap perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/syafrin-liputo-dishub-dki.jpg)