Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta PSBB Ketat, PT KCI Terus Optimalkan Protokol Kesehatan
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan aturan PSBB ketat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun menyesuaikan aturan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Penerapan protokol kesehatan ini terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).
"Menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta hari ini, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik," lanjutnya.
Usaha lain yang dilakukan KCI mengurangi penyebaran virus corona Covid-19, yakni menyiasati jadwal operasional kereta rel listrik (KRL).
"KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 – 21.00 WIB," tegas Anne.
Sebelumnya, operasional KRL dimulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.
• Ariel Noah Cerita Beberapa Kali Ingin Keluar dari Band, Akui Mental Seluruh Anggota Naik Turun
• Tak Pulang Sejak Sabtu Malam, Pria 61 Tahun Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan Raya
Artinya, jadwal operasional KRL dikurangi 180 menit atau 3 jam.
"Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," tutup Anne.