Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Kembali Diterapkan, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ditutup Sementara
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, kembali ditutup sementara untuk kegiatan ibadah massal seiring diterapkan PSBB.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, kembali ditutup sementara untuk kegiatan ibadah massal seiring diterapkan kembalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Penutupan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 serta imbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre Ma'arif Fuadi menuturkan, berdasarkan Pergub tersebut, penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jemaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara.
"Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing," kata Ma'arif dalam keterangan tertulisnya.
Ma'arif memastikan, Masjid Raya JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan secara terbatas.
Ibadah hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan Masjid Raya JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," kata Ma'arif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/masjid-raya-jakarta-islamic-centre-koja-jakarta-utara.jpg)