Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Ketat Diberlakukan, Forkopimko Jakarta Utara Cek Protokol Kesehatan di Lingkungan Industri

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke beberapa lingkungan industri dan perkantoran di Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) ke PT Bogasari, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke beberapa lingkungan industri dan perkantoran di Jakarta Utara, Senin (14/9/2020).

Kunjungan ini untuk memantau apakah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah dijalankan di industri dan perkantoran ketika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai diberlakukan per hari ini.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, bersama dengan perwakilan Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, serta Lantamal III, pihaknya berupaya melakukan monitoring terhadap protokol tersebut.

"Tujuan kita adalah melihat, mendengar, sekaligus juga assessment terkait penerapan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020," kata Sigit di kawasan industri PT Bogasari, Cilincing, Jakarta Utara, Senin sore.

Salah satu industri yang dikunjungi ialah PT Bogasari.

Forkopimko melakukan monitoring dan melihat apakah pabrik produsen tepung tersebut sudah menjalankan protokol dan menyediakan fasilitas bagi karyawannya untuk mencegah Covid-19.

Hasil evaluasi, lanjut Sigit, PT Bogasari telah menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan yang ada.

"Kita ikuti di sini dari mulai proses awal kami datang, ada kewajiban-kewajiban yang sudah diterapkan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, bahkan sistem absensinya menggunakan kamera pengenal wajah, termasuk memastikan suhu tubuh karyawan," kata Sigit.

Anies Baswedan Minta Pemerintah Pusat Buka Tower 4 dan 5 Wisma Atlet untuk Isolasi Mandiri

Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, Wali Kota Airin Koordinasikan RS Swasta Tambah Fasilitas

Adapun selain PT Bogasari, Forkopimko Jakarta Utara juga melakukan kunjungan ke dua tempat lainnya pada hari ini.

Kedua tempat tersebut yakni PT Astra International di kawasan Sunter serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama di beberapa lokasi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini. Dalam penerapannya, ada 11 sektor esensial yang masih boleh beroperasi selama PSBB ketat ini.

Berikut 11 sektor esensial yang masih berlangsung dengan penerapan 50 persen kapasitas pegawai :

1. Sektor kesehatan.
2. Sektor bahan pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi.
5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal.
6. Sektor logistik.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor Industri strategis.
10. Sektor Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor Kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved