Antisipasi Virus Corona di DKI
Sidak di Toko Swalayan, Ini Catatan Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat
Memastikan protokol kesehatan dijalankan selama PSBB ketat, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat sidak di sejumlah kantor.
Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma.
Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang berkerja.
Sehingga hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH.
• DKI Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBM
Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
PSBB ini nantinya akan diatur oleh tiga regulasi yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Pertama Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di DKI Jakarta, kedua Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terakhir, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
“Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga peraturan gubernur,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, sejak 10 April sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta tetap berada di masa PSBB.
Bedanya pada 4 Juni sampai 13 September 2020, DKI tengah berada di PSBB transisi fase pertama.
Situasi ini menggambarkan pemerintah daerah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian.
Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang,” ujar Anies.
Karena itu, Anies meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Tetap berada di rumah merupakan pilihan terbaik untuk menghindari penularan virus.
Dia menambahkan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan berkegiatan selama PSBB berlangsung. Di antaranya sektor kesehatan; sektor bahan pangan dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan, dan perbankan serta pasar modal; sektor logistik; sektor perhotelan.