Antisipasi Virus Corona di DKI
Sidak di Toko Swalayan, Ini Catatan Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat
Memastikan protokol kesehatan dijalankan selama PSBB ketat, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat sidak di sejumlah kantor.
Kemudian sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang terakhir kebutuhan sehari-hari.
“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (sebelumnya),” katanya.
Sedangkan lima kegiatan yang ditiadakan dan ditutup secara penuh adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, beberapa tempat kegiatan yang juga masih bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan atau kafe. Namun mereka tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi, kecuali makanannya dibawa pulang atau menyediakan jasa pesan antar makanan.
“Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diijinkan untuk beroperasi."
"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” ungkapnya.
Pembatasan ASN 25 persen
Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.
Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.
Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.
Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.
Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.