Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19, Daya Tampung di Dua RSUD di Jakarta Barat Sudah 50 Persen
Ruang isolasi di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di jakarta Barat yang ditunjuk khusus menangani pasien Covid-19 sudah terisi lebih dari 50 persen.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Ruang isolasi di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di jakarta Barat yang ditunjuk khusus menangani pasien Covid-19 sudah terisi lebih dari 50 persen.
Kasudin Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini mengatakan, kedua rumah sakit itu ialah RSUD Cengkareng dan RSUD Kalideres.
Total sudah sebanyak 203 tempat tidur yang terpakai untuk merawat pasien Covid-19 yang diisolasi di dua RSUD tersebut.
"Saat ini di RSUD Cengkareng sudah 186 tempat tidur yang terpakai. Sementara RSUD Kalideres sudah 17 tempat tidur terpakai," ujar Kristi saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Krisi menjelaskan untuk di RSUD Cengkareng pihaknya menyediakan 270 tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.
Sementara di RSUD Kalideres, pihaknya menyediakan 25 tempat tidur.
Artinya, daya tampung di kedua RSUD itu sudah lebih dari 50 persen kapasitas yang ada.
Kristi mengatakan, klasifikasi pasien yang dirawat di RSUD Cengkareng adalah pasien dengan kategori gejala sedang, berat, dan kritis.
Sedangkan untuk RSUD Kalideres, pasien yang dirawat berkategori gejala ringan dan sedang.
• Lurah Meruya Selatan MeninggalTerkonfirmasi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 RSUD yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut Senin (7/9/2020).
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.